BaliMarket.ID

Membeli tanah atau villa di Bali sebagai WNA: leasehold, freehold, dan jebakannya

6 min ·

Freehold, leasehold, Hak Pakai: apa yang benar-benar bisa dipegang WNA

Tanah Hak Milik hanya boleh dimiliki WNI. Dalam praktiknya, WNA membeli leasehold (sewa jangka panjang, biasanya 25–30 tahun, sering dengan opsi perpanjangan, di atas tanah yang tetap milik pemilik Indonesia), atau Hak Pakai yang diberikan kepada WNA dengan izin tinggal yang sesuai, atau melalui PT PMA untuk penggunaan komersial.

Iklan di BaliMarket mencantumkan "leasehold" atau "freehold" dan, untuk sewa, sisa tahunnya: villa yang sama nilainya sangat berbeda dengan sisa 10 atau 28 tahun.

Jebakan nominee dan masalah lain yang sering terjadi

Memakai "nominee" WNI untuk memegang Hak Milik atas nama Anda bukan bentuk kepemilikan yang diakui: pengadilan berulang kali membatalkan skema ini dan WNA berakhir tanpa apa-apa. Hati-hati juga dengan tanah belum bersertifikat (girik, letter C), tanah subak, zona hijau yang tidak boleh dibangun, dan kavling tanpa akses jalan yang sah.

Harga jauh di bawah median area biasanya berarti salah satu masalah ini. Halaman harga pasar kami menampilkan median harga tanah dan villa per area, diukur dari iklan aktif.

Uji tuntas: yang diperiksa notaris yang baik

Jangan tanda tangan atau bayar sebelum notaris/PPAT independen memeriksa sertifikat di BPN, tata ruang (RTRW/RDTR), izin bangunan (PBG, dulu IMB), hak tanggungan atau sengketa, dan identitas pemilik sebenarnya. Perjanjian sewa harus dibuat di hadapan notaris dan mengatur perpanjangan, sewa ulang, hak menjual sisa tahun, dan apa yang terjadi saat berakhir.

Siapkan biaya notaris, pajak, dan untuk sewa, PBB tahunan. Jangan terburu-buru: properti bagus tidak habis dalam sehari, dan desakan membayar DP cepat justru tanda bahaya.

Jelajahi daftar